SIDANG EKSEPSI MANDRA
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan program di Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Mandra (tengah) ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9). Dalam putusan sela majelis hakim yang dipimpin Arifin menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Utama PT Viandra Production itu dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umuim melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan.ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.