PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Sejumlah senjata api rakitan dan barang bukti kasus Pidana Umum di musnakan di halaman Kejaksaan Negeri Palembang, Sumsel, jumat (11/9). Barang bukti kasus Pidana Umum yang telah vonis ini meliputi ganja 1382.063 gram, sabu 526.781 gram, ekstasi 42.166 gram, senjata api 10 berkas, senjata tajam 59 berkas, obat-obatan kosmetik 4 berkas dan togel 14 berkas. ANTARA FOTO/Yahana Sulam/pd/15