PELAKU MESUM DI CAMBUK

  • 11 September 2015 14:30 WIB
PELAKU MESUM DI CAMBUK
Algojo (kanan) mencambuk terpidana kasus khalwat (mesum) di halaman Gedung Olah Seni (GOS), Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Jum'at (11/9). Mahkaman Syariah memvonis dua pelaku mesum empat kali cambuk karena terbukti melanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam nomor 14/2003 tentang Khalwat (Mesum). ANTARA FOTO/Rizky Pinossa/Irp/pd/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.68 MB
Disiarkan
11/09/2015 14:30 WIB
Fotografer
Rizky Pinossa
Editor