KASUS PEMBAKARAN HUTAN
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto (kiri) memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus pidana pembakaran hutan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9). Polisi menetapkan 1 korporasi berinisial BMH dan 126 perseorangan sebagai tersangka serta 2 korporasi berinisial TPR dan WAI yang dalam masih tingkat penyidikan dalam kasus dugaan pembakaran sejumlah hutan di Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/15.