WARGA MALAYSIA DIVONIS MATI
Terdakwa warga negara Malaysia, Ng Huk Kwan alias Jimmy (kanan) tertunduk saat menjalani sidang dengan agenda putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9). Majelis hakim menyatakan Ng Huk Kwan alias Jimmy bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram, dan divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Wahyudi/FBA/ama/15.