WARGA MALAYSIA DIVONIS MATI

  • 15 September 2015 18:20 WIB
WARGA MALAYSIA DIVONIS MATI
Terdakwa warga negara Malaysia, Ng Huk Kwan alias Jimmy (kanan) tertunduk saat menjalani sidang dengan agenda putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9). Majelis hakim menyatakan Ng Huk Kwan alias Jimmy bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram, dan divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Wahyudi/FBA/ama/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
15/09/2015 18:20 WIB
Fotografer
Wahyudi
Editor