VONIS PERDAGANGAN TRENGGILING

  • 17 September 2015 18:15 WIB
VONIS PERDAGANGAN TRENGGILING
Terdakwa kasus perdagangan trenggiling, Sumiarto usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/9). Sumiarto divonis satu tahun lima bulan penjara denda Rp50 juta terkait kasus penyimpanan dan perdagangan trenggiling (Manis javanica) dengan barang bukti 96 ekor trenggiling hidup dan lima ton yang telah dibekukan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
969.75 KB
Disiarkan
17/09/2015 18:15 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor