HUKUM CAMBUK ACEH
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (18/9). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk antara dua hingga tujuh kali di depan umum kepada 18 pelanggar Qanun (peraturan daerah) tentang Khalwat dan Qanun tentang meisir (judi). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/15.