GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali-Nusra, Syarif Hidayat (kanan) menampilkan tersangka Muhammad Ali (kiri) kurir sabu saat gelar barang bukti di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPBC) Mataram, NTB, Selasa (22/9). PPBC Mataram pada 18 September 2015, menangkap Muhammad Ali asal Ulee Geudong, Aceh saat tiba di Bandara Internasional Lombok (BIL) menggunakan pesawat Air Asia nomer penerbangan AK 306 (Kuala Lumpur-Mataram) karena membawa sabu (methampetamine) seberat 2.775 gram yang disembunyikan dalam dinding palsu koper. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/pd/15.