PEMBEKUAN PERUSAHAAN PEMBAKAR HUTAN
Seorang pria melihat peta titik api (hot spot) di Posko Kebakaran Lahan dan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (22/9). Kementerian LHK membekukan empat perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan mengakibatkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/15