PUTUSAN PERKARA DPD
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (kedua kiri) bersama Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas (kedua kanan) didampingi Kuasa Hukumnya mendengarkan Pengucapan Putusan Perkara DPD oleh Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/9). Dalam persidangan tersebut MK memutuskan empat dari 18 pasal di UU MD3 yang dipermasalahkan DPD dikabulkan dan tiga belas lainnya ditolak dan 1 pasal dianggap kabur (obscuur libel). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/15