PEMBEKUAN PERUSAHAAN PEMBAKAR HUTAN
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono (tengah) didampingi Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Kemal Amas (kiri) dan Kepala Biro Humas Eka Soegiri memberikan keterangan mengenai sanksi kepada perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan di Jakarta, Selasa (22/9). Kementerian LHK membekukan empat perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan mengakibatkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/15