GELAR PERKARA NARKOTIKA ACEH
Personel Polres Aceh Tamiang memperlihatkan sepuluh orang tersangka beserta barang bukti saat gelar perkara di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, (22/9). Dalam kurun waktu Januari hingga September 2015 Polres Aceh Tamiang telah menangani 55 perkara kasus narkotika dengan jumlah tersangka 100 orang beserta barang bukti yang terdiri dari sabu 17,405.35 kg, ganja kering 977,269 kg serta 170,961 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/kye/15.