SIDANG PUTUSAN CALON TUNGGAL PILKADA

  • 29 September 2015 17:40 WIB
SIDANG PUTUSAN CALON TUNGGAL PILKADA
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Arief Hidayat (tengah) bersama (kiri-kanan) Hakim Konstitusi Maria Farida, Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan pengujian aturan pembatasan calon tunggal Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9). MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1793
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
29/09/2015 17:40 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor