SIDANG TUNTUTAN GUBERNUR GORONTALO

  • 29 September 2015 19:30 WIB
SIDANG TUNTUTAN GUBERNUR GORONTALO
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (29/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pidana delapan bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Komjen (Pol) Budi Waseso. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/kye/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1668
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
29/09/2015 19:30 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor