SIDANG TUNTUTAN GUBERNUR GORONTALO
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (29/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pidana delapan bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Komjen (Pol) Budi Waseso. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/kye/15.