SIDANG PENJUALAN SATWA DILINDUNGI

  • 1 Oktober 2015 20:55 WIB
SIDANG PENJUALAN SATWA DILINDUNGI
Dua ekor burung Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dihadirkan sebagai barang bukti dalam sidang kasus penjualan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (1/10) Petugas BKSDA Jawa Barat sebelumnya mengamankan seorang penjual hewan berinisial AS yang kedapatan menjual dua ekor Elang Ular Bido saat dilakukan penertiban satwa dilindungi di Pasar Pal, Cimanggis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
01/10/2015 20:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor