CERUTU

  • 27 Januari 2009 15:36 WIB
CERUTU
TEMANGGUNG, 27/1 - ROKOK CERUTU. Sejumlah pekerja menempelkan label pada cerutu di pabrik Cerutu Rizona, Temanggung, Jateng, Selasa (27/1). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok diakui produsen tidak akan berpengaruh terhadap jumlah produksi cerutu, karena konsumen cerutu kebanyakan tidak masuk kreteria yang diharamkan MUI yaitu rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil dan dihisap di tempat umum. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/hp/09.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1361
Ukuran Berkas
445.17 KB
Disiarkan
27/01/2009 15:36 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor