SIDANG WNA INGGRIS DI PN BATAM
Dua warga negara Inggris Neil Richard George Bonner (kiri) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (kanan) terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian berdiskusi dengan pengacaranya, Ariston Pangaribuan saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari institusi penyidik imigrasi khusus WNA, Agus Wijaya di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (5/10). Kedua WNA tersebut didakwa melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc/15.