SIDANG TUNTUTAN HARINI KRISNIATI
Mantan Kepala BKPM-PB dan A Semarang Harini Krisniati yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan program promosi Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 senilai Rp520 juta menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (6/10). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/15.