VONIS KASUS ALKES TANGSEL
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) yang juga anak buah Tubagus Chaery Wardana (Wawan) Dadang Priyatna mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (8/10). Dadang selaku staf perusahaan milik Wawan PT Bali Pasifik divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta karena dinilai terbukti terlibat korupsi saat menggarap proyek pengadaan alkes Kota Tangsel tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian negara Rp14,5 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/15