SIDANG DAKWAAN TRIPENI IRIANTO
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tripeni menerima 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara terkait pengurusan perkara di PTUN Medan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15