SIDANG DAKWAAN TRIPENI IRIANTO

  • 8 Oktober 2015 16:15 WIB
SIDANG DAKWAAN TRIPENI IRIANTO
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tripeni menerima 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara terkait pengurusan perkara di PTUN Medan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
08/10/2015 16:15 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor