PERAMPINGAN IZIN PERTANAHAN UNTUK INVESTOR
Sejumlah pekerja menaikan hasil panen kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (13/10). Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk merampingkan izin pertanahan untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan dari semula 30Ð90 hari menjadi 20 hari kerja untuk lahan dengan luas sampai dengan 200 hektare (ha), dan menjadi 45 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 ha, serta untuk perpanjangan HGU dari semula 20Ð50 hari menjadi tujuh hari kerja untuk lahan dengan luas di bawah 200 ha atau 14 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 ha. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz/15.