SIDANG VONIS HARINI
Mantan Kepala BKPM-PB dan A Semarang Harini Krisniati (kiri) usai menjalani sidang kasus korupsi penyelenggaraan program promosi Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 senilai Rp520 juta dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (15/10). Majelis hakim memvonis Harini dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/15.