SIDANG VONIS GUBERNUR GORONTALO
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie (kiri) berbincang dengan tim penasehat hukum usai sidang kasus pencemaran nama baik olehnya terhadap Komjen Budi Waseso saat masih menjabat Kapolda Gorontalo di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin (19/10). Rusli Habibie di vonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pd/15