PENGHAPUSAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

  • 20 Oktober 2015 12:20
PENGHAPUSAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Polisi merazia surat kelengkapan pengendara sepeda motor di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/10). Razia yang dilakukan Polres Semarang dan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Semarang tersebut bertujuan untuk mensosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2015 tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai langkah intensifikasi penerimaan PKB. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/kye/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1974
Ukuran Berkas
516.5 KB
Disiarkan
20/10/2015 12:20 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor