TIPIKOR
JAKARTA, 30/1- SIDANG PERDANA. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Maman Soemantri (kiri) dan Aulia Pohan (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/1). Mereka bersama dua mantan pejabat BI lainnya yaitu Aslim Tadjuddin dan Bun Bunan Hutapea didakwa mengetahui penyelewengan aliran dana BI dan terncam hukuman seumur hidup. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/pd/09.