TERSANGKA PERDAGANGAN MANUSIA ROHINGYA
Polisi memperlihatkan tiga tersangka perdagangan manusia (human traficking) di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (21/10). Ketiga tersangka Candoyo Pandiangan (28), Anansyah (29) dan Edi El Roy (30) ketiganya warga Deli Serdang, Sumatera Utara membawa tiga pengungsi etnis Rohingya dari tempat penampungan Shelter Blang Ado Aceh Utara untuk diselundupkan ke Malaysia dengan upah Rp1,3 juta. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/15.