PEMBACAAN TUNTUTAN SIDANG JURNALIS ASING
Dua warga negara Inggris Neil Richard George Bonner (kiri) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (kanan) terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian berbincang sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama lima bulan dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M N Kanwa/ama/15