OPERASI PENGAWASAN WNA
Petugas imigrasi kelas tiga Bekasi memeriksa kelengkapan dokumen paspor warga negara asing di Kawasan Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/10) malam. Dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak tersebut sedikitnya 30 warga negara asing yang terjaring karena melanggar penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya dan dijerat pasal 122 huruf A dengan ancaman lima tahun penjara denda Rp 500 juta, . ANTARA FOTO/Risky Andrianto/nz/15