PERMASALAHAN PERJANJIAN KERJASAMA TPST

  • 26 Oktober 2015 15:55
PERMASALAHAN PERJANJIAN KERJASAMA TPST
Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait klarifikasi adanya pelanggaran perjanjian kerjasama nomor 4 tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang, diantaranya persoalan standarisasi kendaraan dan jam operasional serta kewajiban Pemprov DKI tentang pembayaran tipping fee. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/15
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.37 MB
Disiarkan
26/10/2015 15:55 WIB
Fotografer
Risky Andrianto
Editor