SIDANG PERDANA PENGADAAN UPS
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta Alex Usman (kanan) berjalan bersama kuasa hukumnya susai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10) Jaksa Penuntut Umum mendakwa Alex Usman melakukan korupsi bersama-sama untuk pengadaan UPS dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81 miliar dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/15.