KURIR NARKOBA DIHUKUM SEUMUR HIDUP
Tersangka kasus pengedar narkotika Jayadi alias Aji Yahya (tengah) berjalan keluar ruang sidang usai menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/11). Majelis hakim memvonis terdakwa Jayadi alias Aji Yahya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup karena terbukti mengedarkan Narkortika dengan barang bukti 145 kilogram ganja. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.