KURIR NARKOBA DIHUKUM SEUMUR HIDUP

  • 3 November 2015 14:30 WIB
KURIR NARKOBA DIHUKUM SEUMUR HIDUP
Tersangka kasus pengedar narkotika Jayadi alias Aji Yahya (tengah) berjalan keluar ruang sidang usai menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/11). Majelis hakim memvonis terdakwa Jayadi alias Aji Yahya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup karena terbukti mengedarkan Narkortika dengan barang bukti 145 kilogram ganja. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2193
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
03/11/2015 14:30 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor