PUTUSAN SIDANG JURNALIS ASING
Dua jurnalis asal Inggris, Neil Richard George Bonner (kanan) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (kiri) terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Selasa (3/11). Oleh majelis hakim kedua WNA Inggris tersebut divonis dua bulan 15 hari pidana penjara dipotong masa tahanan dan denda masing-masing Rp25 juta. ANTARA FOTO/M N Kanwa/pd/15