SIDANG PELANGGARAN UU PELAYARAN
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran pelayaran Kapten kapal tanker Mt Joaquim, Nosu John Dumendehe (kedua kanan), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Selasa (3/11). Kapal tanker Mt Joaquim yang dikemudikan Kapten Nosu sebelum dibajak di Selat Malaka diduga pernah memasuki wilayah perairan RI tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dan dokumen lain. Atas perbuatan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) UU.RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/15.