DUA JURNALIS INGGRIS BEBAS
Terpidana kasus izin keimigrasian jurnalis asal Inggris Neil Richard George Bonner (kanan) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (kiri) keluar dari Rutan Kelas IIA Batam, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/11). Kedua WNA Inggris tersebut telah menjalani masa penahanan sesuai vonis hakim yaitu dua bulan 15 hari pidana penjara dan membayar denda masing-masing Rp25 juta. ANTARA FOTO/M N Kanwa/kye/15