PERDAGANGAN BAYI ORANG UTAN
Penyidik menunjukan bayi Orang Utan (Pongo abelii) yang disita dari sindikat perdagangan satwa liar saat gelar perkara di Markas Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Riau, Senin (9/11). Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap jaringan sindikat perdagangan satwa liar yang membawa tiga bayi Orang Utan berusia 6 hingga 12 bulan dari habitatnya di Aceh untuk dijual kepada pembeli di Kota Pekanbaru dengan harga Rp25 juta per ekor. ANTARA FOTO/FB Anggoro/kye/15.