KASUS PEMALSUAN UANG
![KASUS PEMALSUAN UANG](https://cdn.antarafoto.com/cache/796x1200/2015/11/12/kasus-pemalsuan-uang-btmy-dom.jpg)
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu yang sebagian belum dipotong saat gelar perkara uang palsu di Mapolres Temanggung, Jateng, Kamis (12/11). Polisi berhasil membekuk sindikat pemalsuan uang kertas berinisial NW (18) dan MS (23) dengan barang bukti uang palsu sebanyakRp3,5 juta, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pd/15
Foto Terkait
Tags: