GELAR PERKARA PEMBALAKAN LIAR

  • 12 November 2015 15:50
GELAR PERKARA PEMBALAKAN LIAR
Polisi menggiring tersangka pembalakan liar atau illegal logging berinisial JM (50) danMJ (50) saat gelar kasus pembalakan liar di Mapolres Temanggung, Jateng, Kamis (12/11). Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil membekuk sindikat pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani dengan barang bukti 60 batang kayu dan satu unit truk, selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat a UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pd/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
700.21 KB
Disiarkan
12/11/2015 15:50 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor