HUKUMAN MATI WONG CHI PING

  • 13 November 2015 17:55 WIB
HUKUMAN MATI WONG CHI PING
Petugas kepolisian menggiring terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional Wong Chi Ping seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (13/11). Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar narkoba Wong Chi Ping alias Surya Wijaya karena terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 862,603 kilogram. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1498x1000
Ukuran Berkas
756.8 KB
Disiarkan
13/11/2015 17:55 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor