HUKUMAN MATI WONG CHI PING
Petugas kepolisian menggiring terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional Wong Chi Ping (tengah) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (13/11). Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar narkoba Wong Chi Ping alias Surya Wijaya karena terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 862,603 kilogram. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/15.