SIDANG PUTUSAN KEWENANGAN PENERBITAN SIM
Suasana sidang putusan uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/11). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tiga lembaga pemohon yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhamadiyah dan Malang Corruption Watch karena tidak beralasan menurut hukum dan dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat, tidak ada pelanggaran konstitusional pada kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/15.