VONIS BEBAS TERDAKWA KORUPSI
Terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Aceh Barat Daya Provinsi Aceh Akmal Ibrahim (tengah) disambut keluarganya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, rabu (18/11). Majelis hakim menvonis bebas Akmal Ibrahim, karena tidak terbukti bersalah dalam kasus pembangunan pabrik kelapa sawit dan ganti rugi pembebasan tanah warga. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/15.