VONIS BEBAS TERDAKWA KORUPSI

  • 18 November 2015 18:45 WIB
VONIS BEBAS TERDAKWA KORUPSI
Terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Aceh Barat Daya Provinsi Aceh Akmal Ibrahim (tengah) disambut keluarganya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, rabu (18/11). Majelis hakim menvonis bebas Akmal Ibrahim, karena tidak terbukti bersalah dalam kasus pembangunan pabrik kelapa sawit dan ganti rugi pembebasan tanah warga. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
18/11/2015 18:45 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor