BAMBANG DIVONIS 18 TAHUN PENJARA

  • 19 November 2015 19:10 WIB
BAMBANG DIVONIS 18 TAHUN PENJARA
Terdakwa penyelundupan ganja 1,3 ton Bambang Andrianto mendengarkan pembacaan putusan saat sidang putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (19/11). Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun terhadap pesuruh dan pengangkut narkoba jenis ganja. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
19/11/2015 19:10 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor