BAMBANG DIVONIS 18 TAHUN PENJARA
Terdakwa penyelundupan ganja 1,3 ton Bambang Andrianto mendengarkan pembacaan putusan saat sidang putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (19/11). Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun terhadap pesuruh dan pengangkut narkoba jenis ganja. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.