HUKUMAN MATI PEMILIK MOBIL PENGANGKUT GANJA

  • 19 November 2015 19:15 WIB
HUKUMAN MATI PEMILIK MOBIL PENGANGKUT GANJA
Terdakwa penyelundupan ganja Zaini Jamalludin menjalani sidang putusan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (19/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap pemilik mobil tronton yang mengangkut narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.06 MB
Disiarkan
19/11/2015 19:15 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor