PUTUSAN KORUPSI PROYEK PLTA PAPUA
Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (PT KPIJ) La Musi Didi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,017 miliar kepada La Musi Didi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15