PUTUSAN ADRIANSYAH

  • 23 November 2015 22:00 WIB
PUTUSAN ADRIANSYAH
Politikus PDIP Adriansyah bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan kepada Adriansyah karena terbukti menerima uang Rp 1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura dari pengusaha sebagai imbal jasa dalam pengurusan ijin tambang di Bukit Laut, Kalimantan Selatan, ketika masih menjabat sebagai bupati. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3079x2049
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
23/11/2015 22:00 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor