REVISI GANTI RUGI KORBAN SALAH TANGKAP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) didampingi Dirjen PP Widodo Eka Tjahjana (kanan) berjalan usai melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung mengenai korban salah tangkap di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (24/11). Kemenkumham tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983 tentang ganti rugi korban salah tangkap dari Rp5000 - Rp1 juta menjadi Rp1 juta - Rp500 juta.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/15