PELIMPAHAN TERSANGKA SINDIKAT NARKOTIKA
Tersangka sendikat narkotika menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Dumai, Dumai, Riau, Kamis (26/11). Kejagung menyerahkan 6 tersangka anggota sindikat narkotika beserta barang bukti kepada Kejari Dumai dan keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 132 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena dianggap berusaha memasukkan narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kg ke wilayah Indonesia tanpa ijin pada 11 Agustus lalu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama/15