PELANGGARAN KEIMIGRASIAN WNA TIONGKOK

  • 30 November 2015 14:55 WIB
PELANGGARAN KEIMIGRASIAN WNA TIONGKOK
Puluhan WNA asal Tiongkok yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena pidana cyber crime dan keimigrasian dihadirkan saat gelar perkara di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/11). Kasus 25 WNA asal Tiongkok itu dilimpahkan ke Imigrasi karena WNA tersebut tidak melengkapi dokumen kerja sesuai UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
30/11/2015 14:55 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor