SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 11/2- VONIS 7 TAHUN. Pengusaha rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan David K. Wiranata (2kanan) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai sidang putusan kasus korupsi proyek bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/2). David K Wiranata dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,12 miliardan denda Rp 250 juta. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/nz/09.