PERDAGANGAN SATWA LANGKA
Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka dilindungi di lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12). Petugas memusnahkan barang bukti berupa daging penyu seberat 79 kg, ratusan karapas penyu (perisai punggung penyu) seberat 350 kg, 400 tanduk rusa sambar seberat 85 kg dan 90 kuda laut kering yang rencananya akan dijual hingga ke negeri China dan Timur Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/15